Akhirnya, Permen Kesehatan Tentang PSBB Terbit

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews– Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Terawan Agus Putranto menebitkan Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes itu mengatur secara detail mengenai tahapan permohonan daerah tentang penetapan PSBB.

Permenkes itu bernomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 akhirnya terbit. Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Permenkes ini merupakan aturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB).

Peraturan Menteri Kesehatan ini diteken Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020, Terdapat 19 pasal yang termuat di dalamnya, Sejumlah ketentuan diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini. Mulai dari Permohonan, Tata Cara Penetapan, hingga Pelaksanaan PSBB

“Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota,” bunyi pasal 3.

Bagikan :

Pos terkait