Layanan SIM Keliling Ditutup Sementara, SIM Mati Tak Perlu Buat Baru

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menutup seluruh gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Dalam pengumuman yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) diberikan dispensasi dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 dengan proses mekanisme SIM Perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM Baru,” tulis pengumuman tersebut yang dipublikasikan pada pukul 22. 30, Jumat 27 Maret 2020 di akun twitter @TMCPoldaMetro.

Untuk warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasai setelah masa penutupan berakhir, bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Termasuk untuk warga yang sedang dalam masa karantina dengan kategori suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan).

Bagikan :

Pos terkait