Ngaku BB Didapat dari Napi LP Tebing Tinggi, Bekas Kadus Jual Sabu Dilibas Polisi

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Keresahan warga Dusun VIII Desa Pekan Tanjung Beringin terhadap oknum mantan kepala dusunnya yang menjual Narkoba kini terungkap.

Setelah Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggungkap kasus peredaran gelap jaringan Narkotika di kecamatan Tanjung Beringin

Dengan menangkap Sopian (47) warga dusun VIII Desa Pekan Tanjung Beringin, kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai yang tak lain mantan kepala dusun VIII di desa setempat

Dia ditangkap di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin yang tak jauh dari kediamannya saat itu sedang duduk-duduk, pada Kamis (24/9/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatung dalam keterangannya mengatakan penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut laporan masyarkat, dengan aktifitas Sopian yang sudah sangat merasa resahkan warga setempat selama ini, Sabtu (26/9/2020)

“Ya, Sopian merupakan bekas Kepala dusun VIII Desa Pekan Tanjung Beringin, dan baru saja diberhentikan,” katanya.

Dijelaskan, sebelum Sopian ditangkap, Tim mendapat informasi berharga dari masyarakat, lalu dari informasi itu Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dengan memakai teknik Undercaver Buy (Penyamaran) Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung Kanit Unit 1 IPDA Zulpan Purba, berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya.

Kemudian terhadap pelaku Tim melakukan Pengeledahan Lalu menemukan 1 (satu) bungkusan tisu yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat brutto 4,3 gram,

Selain itu Tim juga mengamankan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna putih dan timbangan elektrik

Ketika dilakukan interogasi awal Sopian menerangkan mendapat Barang Buktinya (BB) dari AM yakni narapidana LP Tebing Tinggi.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku kini dijerat pasal 114 , 112,UU RI No 35 tahun 2009,” tandasnya.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait