9 Orang Napi Lapas Fakfak Langsung Bebas, 30 Mendapatkan Remisi

Reporter : Mokhsen

PAPUA, Mattanews.co – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 74, sebanyak 30 Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Fakfak mendapatkan remisi, bahkan 9 orang langsung dinyatakan bebas.

Kalapas Heru Trisulistiyono Bc,IP., S,sos. saat dihubungi via selulernya mengungkapkan, dari total Napi 126 orang, pihaknya telah mengajukan masa pengurangan hukuman terhadap 95 orang.

“Dari total 95 warga binaan yang di usulkan agar mendapatkan masa pengurangan hukuman yang sudah ada kepastianya 30 orang dan 2 orang langsung bebas murni, namun kemungkinan sekitar 7 orang lagi yang nanti ikut bebas pada hari Hari 17 Agustus,” ungkapnya.

Diakuinya, pihaknya masih menunggu waktu hinhha besok tanggal 16 Agustus 2019, sebab semua laporan lewat online, sehingga belum dapat dipastikan di jam berapa ada laporan masuk untuk penambahan pengurangan masa hukuman untuk warga binaan tersebut. “Untuk sementara baru 30 orang, jadi finalnya besok,” terang dia.

Tri Sulistiyono juga mengungkapkan dari jumlah 126 napi 6 orang di antaranya perempuan dan tidak ada yang bebas langsung. “Jadi yang bebas langsung 9 orang itu semuanya laki laki. Upacara remisi di pusatkan di Lapas kelas II B Fakfak, jadi yang bisa bebas langsung di hari tanggal 17 Agustus itu 9 orang pada hari itu juga,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait