AMSI Sulbar Kecam Sikap Kacab BPJS Polman Ancam Wartawan Saat Konfirmasi

Reporter : Edo

SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sulawesi Barat, mengecam tindakan pengancaman yang dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Polman, Harie Wibhawa, kepada Jurnalis Syariful Alam saat wawancara, Rabu (09/09/2019) lalu.

Sebab tindakan pengancaman merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers. Melanggar tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami menilai sikap Harie Wibhawa yang mengancam akan menuntut Wartawan terkait pemberitaan BPJS Kesehatan, saat berlangsung wawancara di Cafe Godwill, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene, Rabu (11/09/2019) lalu itu adalah sikap yang tidak profesional, melecehkan dan tidak menghargai tugas-tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi yang benar, atas apa yang beredar di masyarakat,” tegas Ketua AMSI Sulbar, Anhar.

Atas tindakan tersebut Harie Wibhawa, tidak pantas menjabat kepala BPJS Kesehatan Polman. Sebagai lembaga yang memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat, jurnalis bagian penting untuk memberikan dukungan informasi yang benar, sehingga konfirmasi sangat dibutuhkan. Namun, oleh Harie Wibhawa, malah memberikan ancaman akan menuntut wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak memberikan informasi yang sepatutnya.

Bagikan :

Pos terkait