Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Tentang Perkebunan Terkait Program Pemerintah

Reporter : Taufik

ASAHAN, SUMUT, Mattanews.co – Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) mengadakan sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah yang diadakan di aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Selasa (19/11/2019).

Pada acara ini tampil sebagai pembicara utama yakni Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang, STP, MMA.

Dalam hal ini Indra memaparkan, guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

Bagikan :

Pos terkait