DPRD Paripurnakan 10 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten SBB

Reporter : Fitrah

MALUKU, Mattanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB) Provinsi Maluku gelar Rapat Paripurna lX Masa Sidang II Tahun Sidang 2019 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (18/09/2019 ).

Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD SBB Julianus M Rutasouw dan didampingi Wakil Ketua SBB Mustafa Nasir Raharusun yang dihadiri Setda SBB Hi. Mansur Tuharea, 20 Anggota DPRD SBB dan OPD Lingkup Pemkab SBB.

Paripurna IX Masa Sidang II Tahun 2019 yang mengagendakan penyampaian kata akhir fraksi terhadap 10 Ranperda Kabupaten SBB diantaranya Ranperda Terhadap Pengelolaan Sampah, Ranperda Tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Tentang Desa, Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

Bagikan :

Pos terkait