Peserta Ujian CPNS Pemko Medan Wajib Tunjukkan E-KTP Asli

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Medan Sumatera Utara (Sumut) memberitahu ke seluruh peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, agar wajib menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau asli surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku.

Hal ini sebagai syarat ketika CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di SMP Negeri 1 Medan, yang berlangsung mulai tanggal 15-17 Februari 2020 mendatang.

“Jika tidak bisa menunjukkannya, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian SKD,” kata Kepala BKD&PSDM Kota Medan Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Kamis (13/2/2020).

Berdasarkan pengumuman No.800/107 tanggal 30 Januari 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Medan, disebutkan bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan asli E-KTP/Surat Perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pasport.

Bagikan :

Pos terkait