Warga Lampura Keluhkan Pungutan PTSL

Reporter : Yudi Ihwan

LAMPUNG UTARA, Matta News.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disinyalir menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Lurah dan kroni-kroninya.

Pasalnya, sejumlah warga Lampung Utara mengeluhkan adanya pungli dalam program PTSL tersebut. Biaya untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut dipatok senilai Rp 600 ribu.

Untuk diketahui, PTSL adalah program pembuatan sertifikat yang tidak diperbolehkan mengambil biaya lebih dari 200 ribu rupiah. Program ini sebelumnya dikenal dengan nama Proyek Nasional Agraria (Prona).

Ketentuan biaya Rp 600 ribu untuk PTSL ini dialami warga Kelurahaan Tanjung Senang, T Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Provinsi Lampung.

“Saya waktu itu dimintai uang sejumlah Rp 600 ribu untuk pembuatan sertifikat. Sekarang sedang dalam proses menunggu kapan jadinya saja mas. Kabarnya kata Pak Jokowi gratis ya mas sertifikat program PTSL ini,” ucap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu, 14 September 2019.

Bagikan :

Pos terkait