Diberhentikan, Puluhan Perangkat Desa di OI Ngadu ke DPRD

Reporter: Salifuddin

INDRALAYA, Mattanews.co – Puluhan perangkat desa dari 8 Kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir (OI), mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPRD OI, Senin (2/3/2020).

Mereka mengadu karena diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas oleh kades mereka masing-masing.

Sekretaris Komisi I DPRD OI, M. Ikbal mengatakan, pemberhentian tersebut diduga cacat hukum.

”Ada 5 desa dari 24 desa yang perangkatnya diberhentikan sah menurut hukum dan sesuai prosedur. Sisanya dinilai cacat hukum karena tidak mengacu Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.

Sementara, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) OI, Azhari meminta Komisi I DPRD OI agar perangkat desa yang diberhentikan tak sesuai prosedur supaya dikembalikan seperti semula.

”Kami berharap, supaya jabatan lama akan dikembalikan lagi karena pemberhentian ini secara sepihak oleh kepala desa, tidak malui prosedur yang benar,” harapnya.

Adapun 24 desa yang perangkatnya diberhentikan tersebut ialah dari Desa Kandis I, Segayam, Naikan Tembakang, Mayapati, Aurstanding, Sukapindah, Talang Balai, Ulak Kerbau Baru, Kuang Dalam Timur, Sentul, Burai, Tanjung Atap, Tanjung Pinang II, Tanjung Baru Petai dan Tanjung Tambak.

Bagikan :

Pos terkait