Ini Penjelasan Kadinsos OKI Terkait Penonaktifan Peserta BPJS

Reporter : Asni

OKI, Mattanews.co – Kebijakan pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berdampak bagi sekitar 15.472 orang yang merasa belum terlayani jaminan kesehatan.

Diketahui saat ini, dari total jumlah sebanyak 15.992 orang, baru 520 orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dialihkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan sisanya akan dilakukan pengalihan pada bulan Oktober mendatang.

Pencabutan bantuan iuran itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2019 Tahap Keenam.

Secara nasional, Surat Keterangan yang ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita itu membuat 5,2 juta peserta PBI menjadi tidak aktif.

“Penonaktifan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial. Maka, sejak 1 Agustus, kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang M. Ichwansah Gani melalui Kabid SDM Umum dan Komunikasi, Hendra Kurniawan, Selasa (06/08/2019).

Bagikan :

Pos terkait