Pengawasan WNA Secara Periodik Cegah Pelanggaran Keimigrasian

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Memperketat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja maupun berkunjung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian.

Kepala Badan Kesbangpolinmas OKI, Ambiah, mengatakan, pengawasan dilakukan secara periodik dan bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian, Kejaksanaan, Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Dukcapil.

Ia mengharapkan, pengawasan kepala lingkungan secara berkala turut mengawasi keberadaan penduduk asing,

“Kami meminta pengawasan secara berkala terhadap penduduk asing juga dilakukan masyarakat beserta RT/RW setempat,” ujarnya Senin (08/04/2019).

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Palembang , jumlah WNA yang tinggal di OKI sebanyak 151 orang data ini berdasarkan Penerbitan Kartu Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan imigrasi.

“Mereka ini rata-rata bekerja sebagai tenaga kerja asing dan lainnya. Tersebar dibeberapa perusahaan pengelola kehutanan, perkebunan dan infrastruktur” Ungkap Syaiful perwakilan kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

Bagikan :

Pos terkait