Perselisihan Batas Wilayah Sriguna-Sukapulih, Warga Harapkan Bupati OKI Berikan Solusi

Reporter: Nisya

OKI, Mattanews.co – Perseteruan sengketa tanah pada wilayah-wilayah perbatasan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berlanjut. Masyarakat lalu beranggapan pemerintah lamban dalam menangani hal ini.

Hal tersebut seperti yang terjadi di perbatasan Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam dan Sukapulih Kecamatan Pedamaran (OKI).

Karena perselisihan lahan yang belum menemukan titik terang tersebut, warga menduga pemerintah belum memberikan kebijakan dimana letak dan batas wilayah yang tepat kepada kedua kepala desa, sehingga perselisihan warga kedua desa ini terus berlanjut.

Warga Desa Sriguna dan Penyandingan mengklaim tanah yang berada di Desa Sukapulih, yang terletak di dusun empat yang disebut tanah pancang adalah milik mereka (red masyarakat pribumi), namun nyatanya disisi lain tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas masyarakat Desa Sukapulih.

“Kaur Desa Sukapulih, Jumadi mengatakan, sertifikat atas tanah yang sengketa tersebut sudah ada (dibuatkan) sejak kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Naridho pada 2012 silam.

Bagikan :

Pos terkait