Terkait PT Samora Usaha Jaya (SUJ) yang Diduga Tidak Memenuhi Hak Karyawannya, ini Kata Disnaker

Reporter : Asni

OKI, Mattanews.co – Merasa hak sebagai karyawan tidak dipenuhi, Irawan dan Yan Patra adukan PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (10/07/2019).

Menurut Irawan, permasalahan yang diadukannya adalah menuntut perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama 2 tahun.

“Selama 2 tahun THR tidak dibayarkan. Hanya tahun 2018 yang dibayarkan, itu juga tidak penuh. Hanya separuh gaji, padahal kerja sudah 3 tahun,” ungkapnya disela panggilan Klarifikasi bersama perusahaan.

Lebih jauh, dikatakan Iwan, selama dirinya bekerja di perusahaan perkebunan sawit yang berada di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal itu, diduga PT tersebut menerima karyawan dengan tanpa kontrak yang jelas.

“Selain itu, alat kelengkapan kerja tidak dipenuhi termasuk alat keselamatannya. Padahal, sebagai satuan pengamanan, tugas kami 24 jam penuh,” paparnya.

Disamping itu, Senior Manajer HRD PT. SUJ, Rizwanto mengaku memahami tuntutan Iwan. Menurutnya, persoalan ini akan diteruskannya ke manajemen perusahaan untuk ditindak lanjuti.

Bagikan :

Pos terkait