Terkait STR Tes CPNS, Ketua Komisi I Angkat Bicara

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Persoalan penggunaan Surat Tanda Regristrasi (STR) sebagai salah satu persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Dokter Ahli Pratama hingga kini masih menyisakan polemik.

Isu antara STR Definitif dan Intersip berkembang dan mengkerucut pada perseteruan kedua kubu yang berseberangan. Dugaan yang berhembus dikalangan pewarta media, kedua belah pihak antara yang lulus dan gagal test CPNS ini sama-sama berasal dari keluarga dekat pejabat di lingkungan Ogan Komering Ilir (OKI). Yang membedakan dari keduanya hanya kepangkatan saja.

Terlebih, dalam beberapa hari belakangan, santer terdengar semacam gugatan dari salah satu keluarga peserta kepada Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018.

Tak urung, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI Rohmat Kurniawan turut angkat bicara. Menurut politisi senior PAN ini, pihaknya akan memanggil Panselda untuk melihat persoalan ini lebih jelas hari Senin (14/01/2019) mendatang.

Bagikan :

Pos terkait