Warga Kabupaten Ogan Ilir Tolak Akui Kepemilikan Ratusan Butir Ekstasi

Reporter : Rachmat Sutjipto

Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Raden, warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satres Narkoba Polres OKI.

Dia diamankan bersama rekannya saat membawa ratusan butir narkotika jenis ekstasi, di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Minggu (12/1/2020) dini hari.

Meskipun sudah digrebek, namun residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara ini, justru memilih bungkam untuk menyebutkan identitas temannya yang berhasil melarikan diri.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasatresnarkoba Polres OKI, Iptu Agung mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik bening yang berisi 890 butir ekstasi berwarna merah muda, satu bilah senjata tajam serta dua buah telepon genggam.

“Untuk tersangka sendiri, dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau denda Rp 8 miliar,” katanya, Kamis (16/1/2020).

Bagikan :

Pos terkait