Waskita Sriwijaya Tol Tegaskan Sanksi Denda Sesuai Aturan

Reporter : Rachmat Sutjipto

Ogan Komering Ilir, Mattanews.co Unggahan video pengendara roda empat beberapa waktu lalu di jalan tol Kayuagung-Palembang yang kena denda, sempat viral di media sosial.

Dalam video durasi 1 menit 55 detik itu, memperlihatkan seorang pria yang tengah berdebat dengan petugas gerbang jalan tol.

Menurut pria dalam akun Rian River tersebut, ia sebelumnya tidak mengetahui kalau jalan tol Kayuagung-Palembang belum dibuka, sehingga ia meneruskan perjalanan arah Palembang,

“Saya nih masuk dari tol kayu agung, mau kepalembang, pas baru 100 meter kurang lebih, ternyata yang arah palembang ditutup. Jadi saya putar balik, keluar lagi lewat tol kayu agung. Pas keluar kena denda Rp.556 ribu,” ungkapnya Minggu (26/1/2020).

Pengemudi kendaraan roda empat jenis Mitsubishi X-Pander tersebut terlihat pasrah membayar denda sesuai kesepakatan, bukan sesuai aturan yakni hanya separuh dari tarif denda sebesar Rp.556 Ribu.

Dirinya pun menyayangkan minimnya keberadaan papan informasi tol terkait penutupan jalan bebas hambatan tersebut,

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait