Kejari Pagaralam Siap Melanjutkan ke Tahap Penuntutan Persoalan Kepemilikan Galian C Milik Dewan PF

Reporter : Anang

PAGARALAM, Mattanews.co – Pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Pagaralam siap melanjutkan proses dugaan galian C milik salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat bernama Pandin Firmasyah (PF) ke tahap penuntutan, Kamis (19/12/2019).

“Hal tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian. Kami dari pihak kejaksaan tentunya siap melanjutkan prosesnya ke tahap penuntutan, tentunya setelah ada SPDP yg dikirim ke pihak kejaksaan,” ucap Kasi Intel Kejari Pagaralam Lutfi Fresly SH. MH, saat dimintai tanggapannya oleh mattanews.co.

Menurutnya, berkas bukti tambahan dari pihak Central Investigation Corruption (CIC) dan Aliansi Pemuda Mahasiswa Besemah Bersatu (APMBB) telah pihaknya terima.

Ketua Umum CIC Dedy Irawan melalui Jansih, membenarkan jika bukti tambahan telah pihaknya berikan ke Polres Pagaralam dan terbaru diserahkan ke Kejari Pagaralam dengan diterima langsung oleh Kasi Intel Lutfi. “Hal ini kami lakukan tak lain menindaklanjuti aksi unjuk rasa di Polda Sumsel beberapa waktu lalu terkait dugaan tambang ilegal atau galian C yang diduga melibatkan anggota DPRD Pagaralam, bahkan orang yang menjual lahan tersebut kepada wakil rakyat Pandin Firmasyah juga mengakuinya secara tertulis diatas kertas dengan tandatangan serta bermaterai,” jelasnya.

Menurutnya, dasar hukum CIC sendiri dalam menyikapi dugaan persoalan tersebut peran masyarakat pada BAB V Pasal 41 huruf a,b,c,d,e. Ayat 1 yang isinya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat 2 ber isi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

“Bukti telah jelas jika lahan tersebut bukan tanah warisan daripada keluarga salah satu anggota DPRD Pagar Alam inisial PF. Karena didalam bukti investigasi lapangan yang kami dapatkan lahan itu telah dibeli oleh oknum wakil rakyat PF tersebut dari seorang warga Desa Kedatan Kecamatan Pagar Alam bernama Yansyah,” ungkapnya.

Pihaknya sambung dia, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai karena memang melanggar hukum dan merugikan negara serta merusak lingkungan akan adanya tambang ilegal galian C tersebut. “Akan terus kami kawal sampai tuntas. Bahkan kami akan terjun langsung kelapangan untuk aksi unjuk rasa besar-besaran di Pagaralam,” tegasnya.

Berkas bukti tambahan, lanjut Jansih, telah diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polres Pagaralam Iptu Dian dan Kasi Intel Kejari Pagaralam, dimana dua instansi tersebut berjanji akan menindaklanjuti kasus itu. “Selanjutnya pihak Polres Pagar Alam akan menindaklanjuti dan didalami persoalannya dengan berkoordinasi ke Polda Sumsel, begitu juga Kejari Pagaralam,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polres Pagaralam melalui Iptu Dian membenarkan jika berkas bukti tambahan dari pihak CIC telah ia terima. “Saya akan laporkan terlebih dahulu ke atasan saya Kasat Reskrim dan menunggu perintah lebih lanjut dari beliau,” ucapnya.

Kemudian sambungnya, akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap persoalan itu atas kebenarannya. “Tetap kita tindaklanjuti apa saja pengaduan yang ada,” tandasnya.

Dalam pengaduan CIC ke redaksi, aktivitas tambang galian C yang sudah beroperasi sejak 2013 lalu itu diperkirakan menghasilkan ribuan meter kubik pasir setiap hari yang didapat, karena menggunakan alat sedot dan alat berat. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel sudah melayangkan surat agar pemilik agar menghentikan aktivitas tambang karena tidak memiliki izin dan dikhawatirkan bisa merusak lingkungan.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait