FK-PKBP Gelar Orasi di Kantor DPRD Kota Palembang

 

*Terkait Pajak Makanan 10 Persen

Reporter : Diah

PALEMBANG, Mattanews.co – Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk menindak lanjuti terkait pajak makanan 10 persen, Kamis (23/01/2020).

Salah satu pengurus FK-PKBP Idasril mengatakan, penarikan pajak 10 persen bagi pengusaha cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi perekonomian yang menurun sejak lima tahun terakhir sekitar 30 persen. Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2018, maka sudah jelas yang dikenakan penerapan e-Tax yang beromzet Rp 3 juta perbulan atau Rp 100 ribu perhari.

“Aksi kali ini bukan tanpa sebab. Ini berawal dari beberapa bulan yang lalu, tentang keresahan para pelaku kuliner dengan adanya ketetapan pajak 10 persen. Kami paham, namun setelah kami amati memang Perda itu kami anggap bermasalah, karena ketetapan pajak tersebut bukan hanya diperuntukkan restoran saja melainkan pedagang kaki lima juga,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait