Reporter : Adi
PALEMBANG, Mattanews.co – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan untuk ganti rugi Jembatan Musi IV dari hasil kajian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) ada perubahan dengan yang sebelumnya.
Perubahan tersebut mengecil sehingga ada komplain dari masyarakat tidak setuju dengan kajian KJPP tersebut.
“ Walaupun ada anggaran tapi tidak ketemu kecocokan dengan masyarakat belum bisa di eksekusi, saya tidak tahu jumlah sehingga dia mengecil, tehnisnya tanya ke dinas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, Kamis (05/12/2019).
Kini sedang ada pembicaraan dengan masyarakat terkait hasil kajian KJPP tersebut yang dinilai hasil kajian tersebut berubah besaran ganti rugi yang ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan menurut politisi partai Demokrat ini menilai secara umum anggaran pembebasan ganti rugi lahan di seluruh Sumsel tahun 2020 dianggarkan Rp 26 miliar.
” Karena proses ganti rugi ini kadang kadang hilang tumbuh hilang tumbuh jadi yang diteliti ganti rugi itu yang memang tidak tidak menyalahi aturan berdasarkan hasil verifikasi karena ganti rugi ini agak rumit persoalannya,” katanya.