‘Mabok Miras’ Penjaga Malam Nyaris Renggut Nyawa Warga Rusun

 

*Korban Harus Menjalani Operasi Penyambungan Pembuluh Darah

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Team Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil meringkus Kristian Agusti alias Tris Alias Galuk (42) di rumahnya, Jalan Basuki Rahmat Lorong Rimba Kemuning RT 09 RW 03 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Rabu (22/01/2020).

Tersangka yang sudah menjadi buronan polisi, berporofesi sebagai penjaga malam, ditangkap karena telah menganiaya korban Andi Suryadi, ketika bertemu di Rusun Blok 33 Lantai I RT 41 RW 11 Kelurahan 24 Ilir pada Minggu (27/05/2018) pukul 22.00 WIB. Akibatnya, korban harus menjalani operasi penyambungan pembulu darah dan dirawat intensif di RSMH Palembang selama empat hari.

“Tersangka ini kita tangkap setelah kita mendapatkan informasi tentang keberadannya. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kalau dirinya telah menganiaya korban. Namun, kini kami belum bisa bicara banyak karena masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, kepada wartawan online media ini.

Bagikan :

Pos terkait