Obby Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum : Tuntutan JPU Cacat Hukum

 

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co –

Obby Frisman Arkataku, terdakawa dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya seorang siswa berusia 14 tahun yang mengikuti kegiatan MOS di SMA Taruna Palembang tewas, Jumat (14/2/2020) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Pelembang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan).

Dalam pledoi pribadinya, terdakwa Oby mengatakan, jika dirinya meminta dan memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan dan tuntutan tersebut tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat.

“Saya yakin, Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan suatu perkara bukan berdasarkan hasrat dan keinginan dari si pelapor saja. Namun juga berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar terdakawa Obby Frisman.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum terdakwa Obby, Suwito Winoto, Harry Susanto, Agus Mirantawan dan Nurlailatul Qodar Gatmir, saat membacakan pledoinya menjelaskan, surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat ketidakjelasan dalam menguraikan Undang-Undang, sehingga dinilai pihaknya cacat hukum dan tidak sepatutnya dijadikan dasar membuktikan kebersalahan terdakwa, apalagi untuk menghukum terdakwa.
Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Sebab, tidak terbukti melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait