Perlindungan dan Perhatian atas Hak Buruh

Reporter: Yulie/Rilis

PALEMBANG, Mattanews.co -Puluhan massa Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAUKRP) dan melakukan demo meminta Gubernur Sumsel agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.kamis (1/11)

Koordinator lapangan Ramlianto mengatakan
“Perlindungan dan perhatian atas hak buruh dalam terjadinya PHK sangatlah diandang kurang dari pemerintah, dalam hal ini banyak terjadi pemutusan kerja secara sepihak dan hak atas pesangon sangat sulit para pekerja dapatkan. Para pekerja harus mengalami proses yang sangat panjabg terlebih dahuku sedangjab keluarga para pekerja setelah terjadinha PHK sangat membutuhkan untuk kehidupan keluarganya, ” ujarnya.

Ramlianto menuturkan, dalam hal PHK yang banyak dialami anggota SBSI, namun hak para pekerja tersebut belun dibayarkab hak pesangon oleh perusahaan. Adapun PHK yang haknya sama sekali belun dibayarkan hak pesngonnya terjadi di PT Indobeton, PT Sharp Elektronik Indonesia, PT Indomarco Prismatama, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Permata Multi Niaga, CV Seleberities.

Bagikan :

Pos terkait