Pimpinan Law Office Dr Enny Agustina SE SH MHum MKes CPL Berang Tanggapi Penyiksaan Anak Berumur 2,5 Tahun

Reporter : Selfy

#Akibat Disiksa Ayah Tiri Hingga Patah Kaki Sebelah Kiri dan Memar di Sekujur Tubuh

PALEMBANG, Mattanews.co – Menanggapi adanya penyiksaan yang dilakukan ayah tirinya, Hil (22) terhadap anak dibawah umur, Muhammad Rizi Fauzan (2,5) membuat salah satu advokat/pengacara, Dr Enny Agustina SE SH MHum MKes CPL berang.

“Seperti diketahui anak merupakan anugrah Allah SWT yang dititipkan kepada orang tuanya untuk dilindungi dan disayangi, bukan disiksa. Anak juga memiliki hak yang sama dengan kita, hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” papar Enny serius, Selasa (30/10/2018).

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa ini juga menambahkan, banyak faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, diantaranya keterbatasan
pendidikan dari orang tua korban sehingga tidak mampu membedakan sesuatu hal dengan baik, adanya faktor kekerasan yang dialami oleh pelaku ketika kecil sehingga menjadi role model pola asuh yang diterapkan pada anaknya, yang melalui proses imitasi atau modeling yang diperoleh dari lingkungan sekitar sehingga itu dianggap wajar dilakukan dalam mendidik anak.

“Itulah faktor penyebabnya. Dan yang paling sering terjadi, adalah karena ketidakseimbangan hubungan pasangan suami istri sehingga anak sering menjadi sasaran kemarahan salah satu orangtuanya, untuk melampiaskan amarahnya,” tandas Pimpinan Law Office Dr. Enny Agustina, SE.,SH.,M.Hum.,M.Kes.CPL. and Associates, saat dibincangi di ruang kerjanya.

Ditinjau dari UU Perlindungan anak, lanjut Enny, kasus tersebut melanggar pasal 76 C, dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Yang diikuti dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000.00 (pasal 80 ayat 2). Kasus tersebut tidak hanya dilihat dari Undang undang perlindungan anak saja, tapi juga melibatkan Undang undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dikarenakan anak juga termasuk di dalam ruang lingkup rumah tangga. Sehingga kasus tersebut melanggar pasal 44 (kekerasan fisik)dan 45 (kekerasan psikis) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000.00 dan 3 tahun penjara dengan denda Rp 9.000.000.00.

“Aturan ini harus benar benar konsisten diterapkan pada pelaku kekerasan terhadap anak, karena efek untuknya bukan hanya fisik anak yang tersakiti, melainkan efek psikologis/trauma yang mendalam yang nantinya akan mempengaruhi tumbuh kembangnya si anak di masa yang akan datang. Sehingga hukuman yang beratlah yang akan membuat efek jera bagi pelaku,” terang Ibu satu anak ini menutup perbincangan.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait