Tolak Pembangunan Jalan Khusus Batubara yang Lintasi Hutan Alam Dataran Rendah Sumsel-Jambi

Reporter : Arlan

PALEMBANG, Mattanews.co – Sebanyak 36 Lembaga (LSM/CSO), anggota Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatera Selatan-Jambi, menolak membahas dokumen lingkungan, terkait rencana pembangunan jalan khusus tambang yang diusulkan PT Marga Bara Jaya. Alasannya, jalan khusus yang direncanakan itu melewati dan membelah kawasan hutan tropis dataran rendah Sumatera di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

Menurut Adiosyafri, koordinator koalisi 36 Lembaga (LSM/CSO), sikap ini disampaikan terkait Rapat Komisi Penilai Amdal Pusat, Rabu (27/03/2019) di Hotel Santika Palembang, dengan agenda membahas dokumen perbaikan Andal – RKL-RPL Rencana Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara. Selain menolak membahas dokumen lingkungan, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan-Jambi ini sekaligus menolak rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara tersebut.

“Selain bertentangan dengan berbagai aturan baik di tingkat pusat maupun daerah, jalan khusus yang melewati kawasan hutan tropis tersisa di Sumatera itu akan merusak ekosistem yang tengah dipulihkan, meningkatkan potensi terjadi deforestasi dan fragmentasi kawasan hutan, mengancam kelestarian keanekaragaman hayati yang tinggi di Sumatera,” ungkapnya.

“Kami tidak hanya menolak dokumen lingkungan yang telah disusun, tapi juga tidak setuju dengan rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara, jika lokasinya melalui dan membelah hutan alam dataran rendah Sumatera yang sedang dikelola melalui IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE) tersebut,” tegas Adios yang aktif di Hutan Kita Institute (HaKI).

Dari 88 km rencana jalan khusus pengangkutan batubara yang diusulkan PT Marga Bara Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang 34,5 km di antaranya melewati HPT Kelompok Hutan Meranti dan Hutan Lalan. HPT ini sejak 2008 dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki), melalui Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Restorasi Ekosistem (RE).

Saat ini rencana pembangunan jalan khusus batubara sedang memasuki tahapan penyusunan dokumen lingkungan, berupa Analisa Dampak Lingkungan, Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Kelola Lingkungan, atau dikenal dengan Andal dan RPL-RKL. Dokumen ini menjadi dasar dikeluarkannya izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).

Proses penilaian dokumen lingkungan itu telah dilakukan beberapa kali. Termasuk 20 Februari 2019 lalu, di kantor KLHK, Jakarta, yang dihadiri perwakilan Koalisi LSM Sumatera Selatan-Jambi. Dalam pertemuan itu, Koalisi LSM Sumsel-Jambi tidak hanya menolak dengan tegas rencana pembangunan.

Bagikan :

Pos terkait