Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Dirikan Kampung Tertib

Reporter : Heru Kavindra

PALI, Mattanews.co – Untuk meningkatkan pelayanan administrasi dokumentasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Kabuapaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendirikan dua desa tertib administrasi kependudukan, yakni desa Betung kecamatan Abab dan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang.

Seperti yang dijelaskan kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza pada saat kegiatan sosialisasi kebijakan penduduk.” Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan” yang inovatif, cepat, akurat, dan gratis dengan tujuan membahagiakan warga atau masyarakat di gedung Pesos Komperta Pendopo, Selasa (13/03/2019).

“Latar belakangnya tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan perangkat desa/Kelurahan, Camat dan masyarakat untuk mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan pembuatan dokumen kependudukan. Seperti syarat pembuatan KTP, pembuatan Akta anak maupun KIA dan lainnya,” ungkap Kepala Disdukcapil PALI Rismaliza SH MSi.

Lebih lanjut, Kadisdukcapil menjelaskan bahwa, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten PALI untuk pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan sangat tinggi, lebih dari 80% dan telah melampaui target Nasional yakni sebesar 75%.

“Hanya ada satu yang mungkin sedikit sulit saat ini, yakni ditambahnya format golongan darah, maka dari itu kita bekerja sama dengan dinas kesehatan. Untuk desa administrasi sendiri dikabupaten PALI, ada dua desa, yaitu desa Betung kecanatan Abab dan desa Pandan kecamatan Tanah Abang,” imbuhnya.

Selain ditambah format, lanjut Rismaliza, kebanyakan permasalahan dimasyarakat belum memiliki surat nikah dan pengecekan golongan darah. “Maka, pihak kami melakukan kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan, kita akan lakukan isbad nikah serta dengan pihak Dinkes untuk melakukan pengcekan golongan darah. Kita juga melakukan door to door kemasyarakat untuk kepemilikan dokumen apakah dalam satu rumah itu lengkap atau belum, seperti memiliki KK, KTP-el, surat nikah ataupun surat kematian untuk keluarga yang telah meninggal,” bebernya.

Sementara, Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo MM, yang membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut, berharap dengan langkah Disdukcapil ini tentunya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang adminitrasi kependudukan, dan peningkatan pelayanan publik. “Dengan teknologi pencatatan online, tentunya bertujuan untuk mempermudah masyarakat kita melengkapi dokumen kependudukannya dan memenuhi hak konstitusional masyarakat. Kami juga berharap seluruh aparatur pemerintah sama-sama mengerti persyarat-persyarat mengajukan dokumen kependudukan, yang artinya jika sudah satu padu maka Disdukcapil tidak sulit lagi dalam pendataan dan penertiban dokumen masyarakat,” pungkas Bupati.

Setelah dibuka Bupati PALI, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi yang mendatangkan pemateri dari Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait