Pejabat PPID Balas Surat Warga Tanpa Jawaban

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Seorang warga warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Hanafiah melayangkan surat permohonan penjelasan sejumlah informasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum.

Alhasil dia pun mendapatkan surat pada Rabu, 23, September 2020 beberapa hari lalu. Namun, warga itu mengakui surat jawaban pihak PPID adalah tanpa jawaban alias tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan terkait hal tersebut.

“Balasan sudah saya terima. Tetapi pihak PPID belum bisa memberikan informasi yang saya minta tentang BUMD PT Kwala Simpang Petroleum, dari 7 informasi yang diminta, tidak satu pun mereka berikan. ,” kata Muhammad Hanafiah kepada Mattanews, Minggu, (27/09/2020)

Hanafiah menilai, BUMD PT Kwala Simpang Petroleum di duga merupakan perusahaan abal-abal, serta direktur serta komisarisnya pun terindikasi ilegal.

“Bahkan pelaksanaan joint venture agreement dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengelolaan sumur minyak tua di area Pertamina Field Rantau, pada 12 Agustus 2020 lalu, diduga kuat cacat hukum,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait