Pelaku Sodomi Bocah di Lampung Utara Diringkus Polisi

Reporter : Yudi Ihwan

LAMPUNG UTARA, Mattanews.co – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AK (9) akhirnya diringkus petugas Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara. Pelaku yakni bernama Rahman Syah (25) warga Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning. Dia ditangkap Polsek Bukit Kemuning pada hari Senin (14/10/2019) setelah mendapat laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/230/B/X/2019/Polda Lpg/Res LU, tanggal 13 Oktober 2019.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Eri Hafri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB dimana pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan mengajak korban menginap di rumahnya.

“Pada saat korban sedang tidur pelaku menjalankan aksinya dengan memasukan alat kelamin pelaku ke dalam anus korban sebanyak 2 kali,” kata Kompol Eri, Selasa (15/10/2019).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bukit Kemuning. Setelah mendapatkan informasi Senin 14 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada saat sedang tidur.

Bagikan :

Pos terkait