Kuasa Hukum Dirut BPR Bank Sumsel Ajukan Eksepsi

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Nazirwan Delamat, dari Kantor Hukum Samudera mengajukan Eksepsi (bantahan) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor Register Perkara : 1284/Pid.B/2019/PN.Plg, yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar pada Selasa (03/09/2019) lalu di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (10/09/2019).

“Sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, Terdakwa Nazirwan Delamat, menggunakan hak hukumnya dalam menyanggah atau membantah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah meminta dan mempercayakan kepada kami selaku Penasehat Hukum yang bersangkutan, untuk menyiapkan Nota Keberatan atau Eksepsi,” terang kuasa hukum terdakwa, Suwito Winoto SH, Agus Mirantawan SH, Harry Susanto SH dan Nurlailatul Qodar Gathmir SH ketika diwawancarai awak media.

Dalam membantah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjadi bagian rujukan kami adalah ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti), Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).

Bagikan :

Pos terkait