Pjs Bupati Blitar: Kalau Perlu Yustisi Setiap Hari

Reporter : Robby

BLITAR, Mattanews.co – Petugas Gabungan dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Satpol PP Kota Blitar, TNI, Polri, BPBD, dan Dinas Kesehatan menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Tlogo, Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (29/09/2020) malam. Razia yustisi ini untuk menekan jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Blitar.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Blitar, Budi Santoso menjelaskan, bahwa operasi yustisi ini untuk menegakan perda 02 tahun 2020. Kegiatan ini untuk mengurangi potensi penyebaran covid-19 dengan cara menindak warga yang tidak menggunakan masker. Selian itu, sebagai upaya untuk mengedukasi warga untuk tertib menggunakan masker saat keluar rumah.

 

Budi Santoso bahkan meminta, operasi yustisi ini dilakukan setia hari. Ini untuk memberikan peringatan pada warga pentingnya menggunakan masker dan memakai masker secara benar untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Bagi pelanggar Perda akan dikenakan saksi sidang ditempat. Dari operasi yustisi ini didapatkan 46 pelanggar baik yang tidak memiliki masker atau tidak menggunakan masker dengan baik. Bagi warga yang tidak menggunakan masker langsung disidang oleh majelis dari Pengadilan Negeri Blitar dengan denda Rp 25 ribu. Sementara bagi warga yang membawa masker, namun tidak digunakan dikenakan denda Rp 15 ribu.

Bagikan :

Pos terkait