Bagindo: KPU Palembang Melanggar Regulasi dan UU, Harusnya Disanksi Bukan Dimaklumi

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Terkait adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau Pemilihan Lanjutan (PL) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang yang tak dilaksanakan, pengamat/pemerhati politik asal Unsri Bagindo Togar menilai meskipun tidak atau kurang berpengaruh atas hasil Pemilu serentak 17 April kemarin, sejatinya harus dilaksanakan, karena jika jelas melanggar mesti ada sanksi bukan dimaklumi saja, Jumat (08/06/2019).

“Harusnya mesti dilaksanakan oleh KPUD Kota Palembang, sebab temuan serta keputusan tersebut merupakan inisiasi anggota beserta perangkat Pemilu di TPS Dapil yang bermasalah teknis pelaksanaannya,” terang Bagindo saat dimintai tanggapannya melalui jaringan seluler whatsapp.

Disisi lain, sambung Bagindo, terkait hak hak politik setiap warga negara tidak bisa diabaikan karena jelas diatur juga dijamin keberadaannya dalam Undang undang. “Bahkan regulasi dalam PKPU mendorong atau bertujuan agar terwujudnya partisipasi pemilih dalam menunaikan hak politik dalam setiap kontestasi demokrasi formal di negeri ini. Untuk itu perlu ditanyakan maupun dicermati secara transparan, logika dan objektif apa alasan atau pertimbangan normatif para penyelenggara Pemilu di KPUD Kota Palembang, sehingga lalai, enggan atau menolak pelaksanaan putusan untuk melaksanakan PSU tersebut,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait