Paslon Cepat Optimis Gugatannya Diterima Dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Fakfak 2020

Reporter : Mokhsen

FAKFAK, Mattanews.co – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menggelar sidang musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati Fakfak dikantor Bawaslu Distrik Pariwari Kelurahan Wagom, Minggu (01/03/2020).

Sidang musyawarah sengketa terkait dengan pengaduan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Fakfak periode 2020/2024 Cyrillus Adopak – Peggi Patricia Pattipi (CEPAT) terhadap KPU Fakfak atas keputusan tidak meloloskannya dalam penelitian dokumen syarat dukungan perseorangan.

Sidang musyawarah sengketa dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Fahry Tukuwain didampingi dua anggota Abdul Tanggi Iriwanas dan Yanpit Kambu yang menghadirkan Pemohon Cyrillus Adopak dan termohon 5 komisioner KPU Fakfak.

Calon Bupati Cyrillus Adopak kepada sejumlah media mengungkapkan, sesuai materi pemohon yang disampaikan sangat optimis 100 persen gugatannya dapat dikabulkan.

“Yang menjadi prinsip syarat dukungan sesuai UU adalah B1KWK bukan B1.1,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait