Sebelum 24 Maret, Caleg dilarang “Ngiklan” dan Pemberitaan di Media Massa

Reporter: Yulie

PALEMBANG, Mattanews.co – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ardiansyah menjelaskan bahwa persoalan iklan di media massa baik televisi, elektronik, dan media online diatur bagi Calon legislatif (Caleg) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, dan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan bahwa Calon legislatif (Caleg) diperbolehkan melakukan pemasangan iklan kampanye di media pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta.” ungkapnya saat dibincangi Mattanews.co , Kamis (25/10/2018) di ruang kerjanya

Iwan menegaskan, jika masih ada iklan Caleg yang tayang di media massa baik cetak, TV atau online diluar ketentuan, itu artinya media massa dan Caleg tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Kita berharap saat ini tidak ada lagi pemasangan iklan caleg di media baik cetak, TV dan online. “Tegasnya

Bagikan :

Pos terkait