Tak Ada Alasan, Rekomendasi Bawaslu Harus Dijalankan KPU Palembang Sesuai UU

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang dua periode Rudi Pangaribuan menilai mestinya rekomendasi badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang haruslah dijalankan karena menyangkut hak memilih masyarakat. Terlepas apakah warga tak datang ke tempat pemilihan suara (TPS) ataupun hal lainnya rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara lanjutan (PSL) harus tetap ditindaklanjuti sesuai undang undang soal Pemilu, Senin (10/06/2019).

Menurut Rudi jika pada UU nomor 7 tahun 2017 soal Pemilu dengan tegas pada Pasal 220 Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupaten Kota) PPK, PPS dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
“Isi pasal tersebut mengatakan jika Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN. Artinya tak ada alasan tak melaksanakan ajudikasi atau rekomendasi daripada Bawaslu,” terangnya.

Dikatakan Rudi, telah jelas jika pasal diatas tidak dilaksanakan pihak KPU Palembang maka wajar jika pihak kepolisian atau Gakumdu mengenakan KPU Palembang dalam Pasal 510 Undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu jika tak melaksanakan rekomendasi PSU atau PSL artinya menghilangkan hak pilih masyarakat bisa masuk pidana.

Bagikan :

Pos terkait