Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang dua periode Rudi Pangaribuan menilai mestinya rekomendasi badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang haruslah dijalankan karena menyangkut hak memilih masyarakat. Terlepas apakah warga tak datang ke tempat pemilihan suara (TPS) ataupun hal lainnya rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara lanjutan (PSL) harus tetap ditindaklanjuti sesuai undang undang soal Pemilu, Senin (10/06/2019).
Dikatakan Rudi, telah jelas jika pasal diatas tidak dilaksanakan pihak KPU Palembang maka wajar jika pihak kepolisian atau Gakumdu mengenakan KPU Palembang dalam Pasal 510 Undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu jika tak melaksanakan rekomendasi PSU atau PSL artinya menghilangkan hak pilih masyarakat bisa masuk pidana.