Polres Sergai Tangkap Penjual Sabu di Kalangan Pelajar

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Budi Sulaiman alias Kifli (27) warga Lingkungan VII kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai, Sabtu (15/2/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil dan sedang diduga berisikan sabu.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, penangkapan Kifli berdasarkan laporan pada pelajar di seputaran Dolok Masihul.

“Tersangka mengaku sudah dua bulan mengedarkan Sabu dan menjual kepada para pelajar, mulai dari paket Rp50 Ribu hingga Rp80 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), dari Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: APP

Bagikan :

Pos terkait