Puluhan Miras di Musnahkan

Reporter : Angga

KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Jajaran kepolisian sektor Kapuas Murung Polres Kapuas menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita pada Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Dimikian dikatakan oleh Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melewati Kapolsek kecamatan Kapuas Murung IPTU Subandi SH, Selasa (13/08/2019).

“Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal yang diduga kuat tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat kita musnahkan, botol Miras itu kami sita dari pemilik atau penjual selama kegiatan operasi pekat berlangsung,” jelasnya.

Dirinya berharap, semoga dengan memusnahkan puluhan botol Miras itu bisa menjadi pelajaran bagi warga masyarakat Kota Kuala Kapuas khususnya wilayah hukum Kapuas Murung. Kapolsek menyampaikan giat ini akan terus dilaksanakan guna memerangi peredaran minuman keras dan peredaran narkotika atau narkoba untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga masyarakat Kota Kuala Kapuas terutama wilayah hukum Polsek Kapuas Murung.

Bagikan :

Pos terkait