Resmi Ditahan Kejari OKI, Kades Gajah Makmur Akan Segera Jalani Sidang Khusus Tipikor

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Setelah menjalani pemeriksaan Unit Pidana Korupsi Polres OKI, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Gajah Makmur Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kabupaten OKI) Ahim (37) memasuki babak baru.

Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang merugikan negara mencapai Rp315.582.320 resmi menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Kayuagung setelah dilakukan pelimpahan tahap dua (Pelimpahan tersangka dan barang bukti,red), dari penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI, kepada penyidik Pidsus Kejari, Kamis (21/03/2019).

Kades langsung digiring penyidik Kejari menuju Palembang, untuk ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Bahkan, dengan penahanan tersebut, Ahim akan menjalani sidang kasusnya dalam waktu dekat di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang.

“Hari ini, tersangka Kades (Ahim,red), kita antarkan ke Rutan Pakjo Palembang. Itu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21 dari penyidik Polres OKI. Kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH Li, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Adi Bayu Kusuma SH, didampingi Kasi Intel R Andra Kurniawan SH MH.

Bagikan :

Pos terkait