Saat Hendak Nyabu, Pencuri Besi Ini Ditangkap

Reporter: APP

INDRALAYA, Mattanews.co – Firdaus (49), warga Kompleks Cinta Manis Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), Sabtu (14/12/2019).

Tersangka ditangkap karena mencuri 80 kilogram besi kuningan milik PTPN 7 Cinta Manis. Firdaus berhasil ditangkap berkat pengembangan dari rekannya, Ardiansyah yang sudah ditangkap sebelumnya.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Mujamik Harun mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Kronologis penangkapan ini terungkap saat Kapolsubsektor Lubuk Keliat, Bripka Ferdinan sedang melakukan patroli bersama Security pabrik.

“Tak lama berpatroli, anggota patroli melihat pelaku bersama dengan dua orang rekannya sedang melancarkan aksinya mengambil besi kuningan seberat 80 Kg di gudang pabrik tersebut. Merasa ketahuan petugas patroli, ketiga pelaku melarikan diri namun petugas berhasil menangkap salah seorang pelaku, yakni Ardiansyah,” kata Kapolsek, Senin (16/12/2019).

Lalu, sambung Mujamik, salah seorang pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu guna dilakukan pengembangan ungkap kasus tersebut, dan dari “nyayiannya” didapati identitas pelaku lainnya.

“Setelah Buron beberapa bulan akhirnya pada Sabtu (14/12/2019), sekira pukul 13.30 WIB, Kanit Reskrim AIPDA Iwanto Putra mendapatkan info bahwa DPO pelaku pencurian sedang berkeliaran di dalam Kompleks Cinta Manis,” katanya.

Setelah itu, Kanit Reskrim bersama empat petugas lainnya langsung mendatangi TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di rumahnya saat sedang hendak mengkonsumsi Sabu. Lalu, melihat kedatangan anggota, pelaku kembali melarikan diri ke kebun di belakang rumahnya tetapi berhasil diamankan.

“Kita berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi, 1 buah senjata tajam jenis pisau, dan 3 paket diduga sabu,” pungkasnya.

Editor: APP

Bagikan :

Pos terkait