Sarang Prostitusi, Polsek Menggala Segel THM Dengan Police Line

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Diduga menjadi sarang prostritusi, Polsek Menggala bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Kampung (Kakam) dan masyarakat sekitar, menyegel rumah di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang kerap dijadikan tempat memadu kasih, berkedok Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (27/9/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Menggala, Iptu Mangara Panjaitan, membenarkan adanya penertiban THM tersebut pada Sabtu (26/9/2020) pukul 23.30 WIB.

“Lokasi tersebut kita tertibkan karena dijadikan rumah Kagungan Rahayu. Selain itu, THM ini tidak memiliki izin (illegal) dan diduga sebagai tempat praktik prostitusi,” ujar Iptu Mangara, kepada wartawan online media ini.

Kapolsek menjelaskan, penertiban TMH tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kakam Kagungan Rahayu dengan Nomor : 469/KR-MGL/TB/VIII/2020.

“Saat petugas gabungan datang, baik pengunjung ataupun pekerja diloaksi, memilih kabir melintasi hutan belakang rumah. Tak urung, kami pun mengamankan pemilik rumah, berinisial HN alias BN serta dua orang pegawai (pemandu lagu) berinisial D (37) dan S (30), untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” beber Kapolsek.

Bagikan :

Pos terkait