Sat Pol PP Provinsi Terjun ke Lapangan Sudah Kantongi SOP

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co –

Menggapi adanya keluhan masyarakat, serta institusi yang menyatakan bahwa Sat Pol PP Provinsi Sumsel terlalu overleft atau terlalu kebablasan untuk ikut turun tangan menertibkan pedagang, tempat hiburan, kost-kostan dan lainnya, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, H Aris Saputra Berang, Selasa (17/12/2019).

“Setiap kami melakukan kegitan dilapangan pasti sudah mengantongi dasar dan sesuai dengan SOP (Standar Operasional) Sat Pol PP Provinsi Sumsel, baik berdasarkan PP No 16 Tahun 2018, maupun penegakan Perda No 2 Tahun 2017, Perda No 9 Tahun 2011 dan Perda No 13 Tahun 2002 tentang perbuatan maksiat,” jelasnya saat konfrensi pers di Aula Praja Wibawa, Kantor Sat Pol PP Sumsel, Kecamatan Ilir Timur I.

Dikatakan Haris, sebelum turun ke lapangan, pihaknya selalu melakukan koordinasi ke semua pihak, baik dari TNI-Polri dalam hal ini ada dari Kodam II/Sjw, Korem 044/Gapo, Polda Sumsel, Instansi terkait termasuk Sat Pol PP kota dengan menyertakan surat resmi yang ditandatangani Sekda ataupun Wakil Gubernur Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait