Selain Jual Sembako, IRT Nyambi Jual Sabu

Reporter : Habibie

PALI, Mattanews.co – Berdagang sembako, Sumiana (46) ternyata nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu, akhirnya dibongkar Tim Laba-Laba Satres Narkoba Polres Pali. Dari warung berlokasi di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), petugas menyita 45 paket sabu dalam kardus. Langsung saja, Ibu Rumah Tangga (IRT) langsung digelandang ke kantor, guna pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (18/9/2020).

“Penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Ketika mendapat informasi akurat, ternyata warung tersangka dijadikan lokasi aman untuk bertransaki sabu. Dari itu, Kanit Idik 1 pimpinan Ipda Thomson Angka Wibawa, serta Tim Laba-Laba, mengerbek lokasi tersebut,” papar Kapolres Pali, AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba, AKP Andri Noviansyah, kepada sejumlah awak media.

Dikatakan Andri, sampai saat ini penyidik masih terus mengali keterangan tersangka.

Bagikan :

Pos terkait