Setahun Jual Togel, Gondrong Ditangkap Polisi

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Setahun jalani bisnis judi toto gelap (togel), Susandri Utoyo alias Gondrong (30) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Senin (24/2/2020).

Warga Dusun II, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini ditangkap di Proyek Galian Dusun IV, Desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone berisi nomor tebakan angka, uang tunai Rp792.000 dan 1 unit pulpen.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (25/02/2020) mengatakan, dari pengakuannya tersangka sudah setahun melakukan aktvitas judi togel dan menyetorkan kepada Budi, warga Dolok Masihul dan mendapat upah 15 Persen setiap putarannya.

“Tersangka sudah ditahan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait