ASB Desak Kejati Sumsel Ambil Alih Kasus Muratara di Kejari Musi Rawas

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) kembali melakukan aksi di Kejati Sumatera Selatan, aksi dilukakan guna meminta Kejati agar menegakan hukum tanpa pandang bulu dan benar-benar menegakan supremasi hukum.

Dikatakan koordinator aksi (Korak) Mpit, kasus-kasus korupsi yang berada ditangan Kejari Kabupaten Musi Rawas terkait persoalan yang ada di Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berjalan sebagaimana mestinya padahal telah banyak kasus-kasus indikasi korupsi yang telah diadukan kawan-kawan aktivis dan LSM. “Kejati Sumsel harus ambil alih kasus di Kejari Mura, atas kasus di Muratara,” tegasnya kepada mattanews.co, Jumat (08/11/2019).

Koordinator Lapangan (Korlap) lainnya Partogi Sitinjak dalam orasinya menyampaikan, mengenai penindakan pengusutan tuntas laporan masyarakat secara langsung ke Kejati sesuai dengan undang-undang Tipikor no 31 tahun 1999 pasal 41 jadi laporan yang diajukan memang merupakan hak partisipasi rakyat.

“Untuk menyatakan adanya indikasi yang harus diusut tuntas artinya dalam waktu 30 hari, ASB mempunyai HAK Untuk mempertanyakan kembali apa yang dilaporkan itu sudah ditindaklanjuti atau belum, kalau belum maka ASB terus-terusan akan mempertanyakan hal tersebut mungkin Sampai ke Kejagung,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait