Tak Bayar Denda 40 Napi Lapas Tebing Tinggi Tidak Dapat Remisi Kemerdekaan

Reporter : Anjas

TEBING TINGGI, Mattanews.co- Ada sebanyak 40 narapidana atau napi di Tebing Tinggi gagal bebas karena tidak mendapat remisi kemerdekaan HUT RI ke-75. Lantaran masih harus menjalani hukuman subsider.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Tebing Tinggi Herliadi mengatakan, ada 40 napi dapat remisi RK 2 atau langsung bebas. Namun karena mereka belum bayar vonis denda subsider sehingga gagal bebas.

“Mereka semua (40 orang) masih ada hukuman subsider sehingga harus dijalani atau dibayar dendanya,” ujar Herliadi saat penyerahan remisi di Ruang Aula Lapas Tebing Tinggi Selasa,(18/8/2020)

Menurutnya, jika dalam satu atau dua hari ke depan subsider ini dibayarkan warga binaan, mereka dapat langsung bebas.

Sementara itu dia mengatakan, ada 806 orang dari total 1.160 napi yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan. Mereka terdiri atas 787 napi pria dan 17 perempuan serta dua anak.

Dalam kegiatan pemberian remisi ini, juga dihadiri oleh Wakil walikota Tebing Tinggi OKI Doni Siregar,Waka Polres, Ketua pengadilan negeri Kota Tebing Tinggi, M.Girsang dan Danramil 13 Tebing Tinggi.

Bagikan :

Pos terkait