Terima Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Menpora Dukung Pelaksanaan Dua Perpres Terkait Disabilitas

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Menpora Zainudin Amali hari Kamis (9/7/2020) pagi menerima Staf Khusus Presiden Joko Widodo sekaligus Juru Bicara Bidang Sosial Angkie Yudistia di ruangan kerjanya Lantai 10, Kemenpora, Jakarta. Pada pertemuan tersebut Menpora mendukung pelaksanaan dua peraturan presiden terkait penyandang disabilitas.

Dikutip dari laman resmi kemenpora.go.id, Kamis (9/7/2020), Kepada Menpora, Angkie menyampaikan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua peraturan untuk penyandang disabilitas. Peraturan tersebut yakni, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ( KND) dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Kami datang kemari untuk menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ( KND). Komnas ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Disamping itu, kami juga membawa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ” ujar Angkie

Bagikan :

Pos terkait