Terbukti Cabuli Bocah, Oknum Anggota TNI Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Majelis Hakim Pengadilan MIliter (Dilmil) 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Sersan Kepala (Serka) Karim Tampilang (48), terdakwa kasus pencabulan dua anak (bocah) dibawah umur. Tak hanya itu, atas perbuatannya itu terdakwa juga dipecat dari kedinasan sebagai anggota TNI.

Hal tersebut terungkap dalam amar putusan yang dibacakan di muka umum oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Warsono, Rabu (28/11/2018).

“Melihat dari apa yang telah dilakukan terdakwa karena telah mencoreng citra kesatuan dan menghancurkan masa depan korban yang masih dibawah umum majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak layak lagi menjadi prajurit militer,” ucap Warsono yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dilmil 1-04 Palembang ini.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yang bertugas di Koramil Pulau Pinang ini lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer Mayor Chk (k) Nurmalis yang menuntut terdakwa dihukun pidana penjara selama lima tahun namun dengan denda yang cuma Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan dipecat dari kesatuan militer.

Dalam resume putusannya, hakim mengenakan dua Undang-Undang sekaligus untuk menjerat terdakwa yakni UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Militer. Atas putusan majelis hakim ini setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, terdakwa langsung menyatakan banding dan oditur militer memilih untuk pikir-pikir. Usai pembacaan vonis, terdakwa yang dikawal petugas provost dilmil 1-04 digiring masuk ke sel tahanan sementara bersamaan didampingi pula oleh sang istri.

Yang mengejutkan, saat keluar dari dalam gedung Dilmil dan melihat kerumuman awak media, istri terdakwa dengan nada menantang menyuruh media untuk mengambil gambar suaminya.

“Silahkan difoto untuk di upload, puas ya kalian,” hardik istri terdakwa kepada awak media dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan mendampingi suaminya.

Sementara itu, seperti persidangan sebelumnya untuk persidangan kali ini turut disaksikan secara langsung oleh mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, Erlinda.

“Kami mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan penyidik militer dan majelis hakim yang menangani kasus ini. Selama 21 tahun kami mendampingi kasus kekerasan terhadap anak ini yang tercepat penyelesaiannya hanya sekitar lima bulan,” imbuh Erlinda yang sejak awal memang concern dengan kasus ini. Kasus ini sendiri terungkap setelah orang tua salah seorang korban, A (6) melaporkan kasus ini ke Denpom Lahat.

Dimana, kejadian bermula pada 4 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Koramil Pulau Pinang. Saat itu, kedua korban A (6) dan T (6) bermain di lapangan di depan kantor Koramil yang disaat bersamaan terdakwa sedang tugas piket. Melihat kedua anak perempuan itu, muncul hasrat birahi terdakwa. Yang pertama T di dekati terdakwa dan dipegang (maaf) bagian bokongnya dan setelah itu dibiarkan pergi. Sementara A, oleh terdakwa dibujuk dan dibawa masuk ke kamar di Kantor Koramil dan dilucuti pakaiannya. Saat itulah terdakwa dengan leluasa melakukan tindakan tak senonoh bermula dari menciumi pipi kiri dan kanan korban. Setelah itu, terdakwa (maaf) menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait