UIN Raden Fatah Jalin Kerjasama Dengan BPJPH

Reporter:Yulie Afriyani

PALEMBANG, Mattanews.co- Rektor UIN Raden Fatah Palembang, M. Sirozi, bersama Kepala BPJPH, Sukoso, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kesepahaman dua belah pihak untuk bekerjasama di bidang jaminan produk halal dan pengembangan kelembagaan di gedung Rektorat, Senin (11/02).

Proses pendandatangan MoU dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat UINRF Palembang seperti Para Wakil Rektor, Dekan dan wakil Dekan, Ketua LP2M, Ketua Lembaga/Unit-unit, serta Rombongan Tim BPJPH Kementerian Agama RI dan Kanwil Sumsel, antara lain, Sukoso, (Kepala BPJPH ) didampingi oleh Amri Siregar,Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Kemenag RI dan Mohammad Zen, Kasubag TU serta Yauza Efendi, Putusan JPH Kemenag Sumsel.

Rektor UIN Raden Fatah Prof Sirozi mengatakan, bahwa UIN Raden Fatah Palembang menyambut baik pemberlakuan UU No. 33 Tahun 2014. Pihaknya menaruh minat yang tinggi untuk turut berpartisipasi dalam membangun sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia, terutama dalam menyediakan halal expertise. UIN Raden Fatah memiliki Program Studi yang sesuai dengan tuntutan UU 33/2014 yaitu Program Studi Biologi dan Kimia dari Fakultas Sains dan Teknologi.

“Dengan adanya kedua prodi ini kami bisa memasok kebutuhan auditor halal berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Kepala BPJPH Sukoso menambahkan,
kerjasama ini dilakukan untu mempercepat ketersediaan auditor halal serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sehingga saat Peraturan Pemerintah (PP) terkait JPH diteken nanti, semua perangkat yang diperluan untuk proses sertifikasi halal sudah tersedia dan BPJPH siap melakukan sertifikasi produk halal.

Lanjut Sukoso untuk menyediakan auditor halal memerlukan SDM yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014, yaitu berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi atau farmasi.

“Sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014, pada bagian pejelasan pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah antara lain yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri, untuk memenuhi kebutuhan SDM seperti itu yentu adanya di perguruan tinggi seperti di UINRF ini,” bebernya.

Sukoso juga menjelaskan, kerjasama dengan perguruan tinggi seperti ini sangatlah diharapkan dengan tujuan meningkatkan minat para peneliti di kampus untuk mengkaji, meneliti dan mengembangkan produk halal. Diantaranya dengan mendirikan halal center, sebagai rintisan untuk mendirikan LPH. Halal center sangat penting untuk menyediakan tenaga penyelia halal dalam membantu UMKM dan perusahaan membuat produk halal.

“Kampus juga bisa mengambil peran dengan mengembangan disiplin ilmu produk halal dengan mendirikan prodi terkait jaminan produk halal,” tambahnya

“Saat ini sudah ada 21 perguruan tinggi yang melakukan pendandatanganan MoU dengan BPJPH. Kedepan diharapkan semakin banyak. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan auditor halal menjelang pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang,” tandasnya.

Editor :Bang YF

Bagikan :

Pos terkait