YLKI Dorong Masyarakat Ajukan “Class Action” Pembengkakan Tagihan PDAM Tirta Lematang

 

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendukung masyarakat melakukan ‘Class Action’ atau gugatan kelompok kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, terkait pembekalan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang, yang mengakibatkan kerugian harus ditanggung konsumen.

“Kerugian seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena menambah beban berat bagi masyarakat sementara konsumen tidak menggunakan yang ditagihkan. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ketika ditemui di kantornya, Sabtu (08/02/2020).

Gugatan ke Pemerintah Kabupaten Lahat, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kinerja PDAM Tirta Lematang, serta selaku pemegang saham di PDAM.

Menurut Sanderson, masyarakat dipersilahkan menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.

“Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan PDAM saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat,” tegas Sanderson.

Bagikan :

Pos terkait