* Terkait dugaan korupsi penerimaan fee proyek pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 10 terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi, dalam pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, akhirnya dijatuhi hukuman majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 4 Tahun, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022)
10 anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma nampak pasrah saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Efrata Heppy Tarigan SH MH.
Perbuatan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan melanggar Pasal 12 huruf A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.