10 Mahasiswa UIN Terancam Sangsi Berat

* Terkait Pengeroyokan Mahasiswa, saat Diksar di Gandus 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 10 Mahasiswa UIN terancam sangsi terberat, jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kekerasan, terhadap korban Arya Lesmana Putra (19), saat berada di Bumi Perkemahan Pramuka Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (6/10/2022).

“Jika pelanggarannya ringan, kami berikan sanksi ringan, begitupun pelanggarannya berat, tentu akan kami berikan sanksi berat, paling berat itu di Drop Out (DO) dari kampus,” terang Rektor UIN Raden Fatah, Prof Nyayu Khadijah, saat press release, di ruang rapat Rektorat Kampus B lantai II UIN Raden Fatah Palembang.

Dikatakan Prof Nyayu Khadijah, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan investigasi mengenai pengeroyokan yang terjadi antara sesama mahasiswa UIN.

“Korban dan pelaku ini sama-sama mahasiswa. Kami masih menginvestigasi, penyebab dan motif sesungguhnya atas kejadian ini. Disini dunia pendidikan, kita ada kode etik,” ujarnya.

Prof Nyayu Khadijah menjelaskan, akan segera memanggil para ketua UKMK agar dapat melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Bagikan :

Pos terkait